Polisi Tangkap Bandit Kambuhan Bersenjata Api

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

29 September 2020 20:23 WIB
Bisnis | Rilis ID
Tersangka kasus curas beserta barang bukti di Polsek Sukoharjo. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Tersangka kasus curas beserta barang bukti di Polsek Sukoharjo. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) kembali berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu pada Senin (28/9/2020) malam.

Tersangka berinisial PP dengan senjata api (senpi) rakitan bersama kedua rekannya yang masih buron, HN dan RO, beraksi Sabtu (8/8/2020).

Korbannya, Agung Setiono (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu dan Legarana (19), warga Pekon Wonosari, Gadingrejo.

Mereka merampas sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4930 UR dan 1 unit HP merek Xiaomi Red 5A milik Agung Setiono.

Sementara, dari korban Legarana ketiganya menjarah 1 unit HP merek Xiaomi 4X. Total kerugian kedua korban diperkirakan Rp18 juta.

Pj Kapolsek Sukoharjo, Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan PP diringkus saat bersembunyi.

”Saat kami tangkap di Pekon Watuagung, Kalirejo, LampungTengah, dia tidak melakukan perlawanan,” papar Hasbulloh, Selasa (29/9/2020).

Dia menerangkan dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan Yamaha RX-King, 1 unit HP Xiaomi Red 5A, dan sepucuk senpi rakitan.

Menurut Hasbulloh, dalam aksinya ketiga orang bandit ini mengaku polisi dan menuduh korban terlibat perkara narkoba.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya