Polisi Tangkap Bandit Kambuhan Bersenjata Api
Yuda Haryono
Pringsewu
Para tersangka kemudian meminta handphone (Hp) korban dengan alasan untuk diperiksa isinya.
Setelah HP diberikan, mereka memaksa korban mengikuti ke arah Kecamatan Sukoharjo. Awalnya, Agung yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng PP. Namun sesampainya di Jl Raya Pekon Podosari, gantian PP yang mengendarai sampai di areal persawahan Pekon Keputran, Sukoharjo.
Di tempat ini, tersangka menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke arah korban sambil mengambil paksa kendaraannya.
PP merupakan residivis kasus serupa yang baru ke luar dari LP Buyut Gunungsugih, Lamteng pada Maret 2020.
PP beralasan melakukan kejahatan itu karena terjerat utang dan butuh biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
”Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Polsek Sukoharjo. PP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
