Pengamat Hukum Perbankan: Marak Fintech Ilegal, OJK Jangan Lepas Tangan!
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Maraknya transaksi keuangan berbasis financial technology (fintech) mesti mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, kemudahan persyaratan untuk mendapatkan pinjaman online (pijol) justru memicu masyarakat terjerat dalam utang online.
Belum lagi ketika muncul masalah di kemudian hari, terutama pada fintech yang tidak teregistrasi pada OJK. Ketika terjadi penunggakan angsuran, konsumen kerapkali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.
Tak hanya itu. Penawaran pijol ini pun begitu gencar. Baik via sms, wa, hingga muncul di situs dan web dunia maya.
Pengamat Hukum Perbankan UBL, Dr. Zulfi Diane Zaini, M.H menilai, OJK dianggap memiliki andil terciptnya kondisi seperti itu.
Menurutnya, OJK harus mengedukasi masyarakat mengenai fintech secara detil. Terutama, mengenai perusahaan fintech yang tidak terdaftar di OJK.
Zulfi mengatakan, masyarakat kurang diedukasi oleh OJK terkait transaksi keuangan terutama fintech. OJK sebagai pengawas nggak bisa lepas tangan begitu saja walaupun perusahaan fintech tidak terdaftar di OJK.
“OJK harus maksimal mengedukasi terhadap masyarakat agar masyarakat juga teredukasi untuk bisa mengetahui bahwa ini tidak dilindungi nih, masyarakat tidak dilindungi secara hukum jika terkena jeratan fintech," kata Zulfi kepada rilislampung.id, Kamis (14/2/2019).
Ia mengungkapkan, jalur utang online menjadi jalan pintas bagi masyarakat disebabkan adanya tuntutan ekonomi dan sulitnya melakukan peminjaman melalui lembaga resmi.
"Masyarakat terdesak dengan kebutuhan ekonomi, saya saja sering dapat tawaran-tawaran melalui whatsapp dan sms untuk pinjaman tunai sekian juta, apalagi peminjaman bisa ditunggu dan uangnya langsung bisa dicairkan. Sedangkan proses peminjaman di bank harus ada jaminan, harus ada persyaratan yang membuat sulit mendapat pinjaman, akhirnya masyarakat mengambil jalan pintas ini jelasnya," terangnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
