Pengamat Hukum Perbankan: Marak Fintech Ilegal, OJK Jangan Lepas Tangan!

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 Februari 2019 20:03 WIB
Bisnis | Rilis ID
FOTO: Google
Rilis ID
FOTO: Google

Dosen Hukum Perbankan UBL ini menuturkan, OJK juga harus mampu mengedukasi masyarakat dan gencar melakukan pendataan terhadap perusahaan fintech yang belum resmi terdaftar. 

"Perusahaan fintech harus ada badan hukum, ada pengurus yang bertanggungjawab, dasar suku bunga harus sesuai dengan yang ditetapkan BI rate, sementara suku bunga terlalu tinggi karena masyarakat butuh, sosialisasi dan edukasi harus maksimal melakukannya," jelasnya.

Zulfi menerangkan, edukasi yang dilakukan oleh OJK harus dilakukan dengan serius, sosialisasi bisa dilakukan lewat perguruan tinggi maupun bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota. Terutama agar masyarakat mengetahui perusahaan fintech mana saja yang sudah resmi terdaftar. 

"Masyarakat kan nggak mungkin buka dulu website OJK sebelum melakukan transaksi ini, terutama masyarakat yang tinggal di kabupaten. Mereka pasti akan jalan pintas karena desakan ekonomi, makanya OJK jangan lepas tangan begitu saja," pungkasnya.

Seperti dilansir republika.co.id, OJK Lampung menerima ratusan laporan pengaduan dari konsumen dan masyarakat terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berbasis fintech tahun lalu. Dari jumlah tersebut, OJK hanya memproses dua laporan pengaduan, selebihnya LJK Fintech yang diadukan tidak memenuhi ketentuan OJK.

“Sekarang lagi marak transaksi fintech. Laporan pengaduan masyarakat ke OJK lima ratus lebih terkait transaksi berbasis fintech,” kata Kepala OJK Lampung Indra Krisna pada pertemuan dengan wartawan di Bandarlampung, Selasa (12/2/2019).

Indra mengatakan ratusan laporan pengaduan dari konsumen atau masyarakat tersebut, hanya dua pengaduan yang dapat diproses atau ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan mediasi kepada LJK fintech tersebut. Sedangkan laporan lainnya, tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan OJK.

Ia berharap masyarakat tidak gegabah dengan tawaran perusahaan LJK berbasis fintech. Masyarakat harus berhati-hati dan waspada saat bersentuhan dengna perusahaan fintech.

Saat ini, ujar dia, baru ada 81 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, selebihnya perusahaan tersebut berdiri namun tidak mendaftarkan ke OJK.

“Banyak perusahaan fintech yang bermunculan, tapi tidak terdaftar. Bukan mereka tidak mau mendaftar ke OJK, tapi memang OJK mensyaratkan ketentuan yang sangat ketat dengan tujuan melindungi masyarakat atau konsumen saat bertransaksi,” katanya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya