Penerbitan PMK Baru Diklaim Hindari Sengketa Pajak
Ainul Ghurri
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto, bertujuan untuk menghindari sengketa pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyampaikan, regulasi tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) yang tidak kooperatif dalam peredaran bruto.
"PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi WP dan DJP dengan tujuan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Ketika tidak ada pembukuan atau pencatatan, maka rentan terjadi sengketa," katanya di Gedung DJP, Jakarta, Senin malam (5/3/2018).
Dengan kata lain, beleid ini memberikan kewenangan bagi petugas pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto wajib pajak.
Robert menuturkan, selama ini WP banyak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan, sehingga, kata Robert, pelaku usaha WP seringkali merepotkan petugas pajak saat melakukan penghitungan pajak yang harus dibayarkan.
"Misalkan pembukuan hilang, ada yang bilang kalau kita tidak nyatat. Pokoknya kalau pengusaha punya pembukuan atau pencatatan saat diperiksa, metode ini tidak dipakai. Kalau tidak melakukan pembukuan baru dipakai metode ini," terangnya.
Robert mengatakan, sebenarnya bukti pembukuan merupakan hal yang lumrah dalam melakukan kegiatan usaha. Dengan begitu, kata Robert, petugas pajak akan tetap memburu WP yang tidak koperatif terkait omzet usahanya.
Sebagai informasi, regulasi tersebut menuai pro-kontra dari masyarakat, pemerintah dituding menggencarkan pengumpulan pajak melalui aturan-aturan baru perpajakan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
