Menkeu: Target 20 Juta Kunjungan Wisman Jadi Tugas Bersama
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembangunan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) untuk mendukung target 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada 2019 sesuai keinginan Presiden Joko Widodo, harus didukung secara multi dimensional oleh pemerintah dan swasta.
"Ini bukan hanya tugas Kemenpar, tapi adalah target kita semua untuk menyukseskannya. Kemenkeu mendukung melalui berbagai channel policy yang kita punya," katanya dalam Rakornas Pariwisata III Tahun 2018 di Hotel Raffles Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Sri Mulyani mengungkapkan, semua instrumen dan kebijakan keuangan dari kementerinannya juga ditujukan untuk mendukung pariwisata.
Pasalnya, menurut dia, untuk mendukung pembangunan di destinasi wisata unggulan khususnya 10 DPP yang kemudian dipilih 4 DPP sebagai super prioritas membutuhkan dana investasi Rp500 triliun.
Dana itu, sebutnya, sebagian dibiayai pemerintah dan diharapkan lebih banyak dari dunia swasta.
"Dari sisi dimensi aksesibilitas, pemerintah melalui masing-masing instansi teknis telah membangun insfrastruktur berupa jalan, rel kereta api, airport dan seaport. Juga air bersih, listrik, dan telekomunikasi," ujarnya.
Dari dimensi amenitas, lanjut dia, selain melakukan lewat belanja tak langsung, pemerintah juga memberikan dukungan melalui kebijakan perpajakan, antara lain untuk perhotelan.
Dukungan dalam dimensi atraksi juga dilakukan dengan mengalokasikan anggaran kepada kementerian dan lembaga teknis, misalnya, Badan Ekononi Kreatif (Bekraf).
"Suksesnya acara pembukaan Asian Games 2018 yang menjadi trending topic dunia tidak lepas dari dukungan dalam anggaran APBN. Sukses dalam pembukaan itu menjadi ajang promosi pariwisata yang sangat efektif," ungkap Sri.
Pada hari kedua Rakornas Pariwisata III Tahun 2018 ini berlangsung pula penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Menpar Arief Yahya dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
