Mediasi Buntu, Sidang Sengketa Lahan Tokyu Land Diharapkan Berlanjut

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 April 2018 18:08 WIB
Bisnis | Rilis ID
Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan antara PT GP dan PT TLI di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan antara PT GP dan PT TLI di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Kuasa Hukum PT. Grandpuri Permai (GP), Prio Trisnoprasetio mengaku upaya mediasi untuk mencapai perdamaian dengan pihak PT Tokyu Land Indonesia (TLI) sudah dilakukan. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Ini ihwal adanya permintaan Ketua Majelis Hakim Jakarta Pusat yang berharap kedua belah pihak berdamai sebelum perkara diputus.

"Sudah ada. Sudah ada mediasi di sini dan di luar. Jadi, mediasi kan pertimbangannya pertimbangan bisnis. Kalau angka sudah disepakati, baik itu angka luasan dan rupiahnya. Sejauh ini para pihak sepakat, tapi angka belum ketemu," paparnya di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Karena itu, Prio mengatakan, pihaknya ingin perkara ini tetap dilanjut. Sehingga, walaupun sudah ada poin perdamaian kedua belah pihak namun ia menyebut setidaknya hal itu tetap tertuang dalam putusan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kita ingin tetap ada kepastian. Kalau sudah diputuskan ada akta perdamaian dan masuk ke pertimbangan hakim apabila salah satu pihak wanprestasi tidak ikuti perdamaian tersebut kita bisa bilang mengajukan ke hakim untuk memerintahkan eksekusi," ujarnya.

BACA: TLI Ajukan Rekonvensi, GP Tetap Upayakan Sita Jaminan

Dalam sidang hari ini, pihak  TLI sempat menyampaikan ingin mengajukan gugatan rekonvensi. "Kami mengajukan eksepsi untuk kemudian diberikan dulu putusan sela. Kami juga ajukan gugatan rekonvensi tapi kami minta arahan dari majelis apa berbarengan atau menunggu jika eksepsi kami ditolak lalu kami ajukan gugatan rekonvensi?" kata Kuasa Hukum TLI, Ahmad Irfan Arifin kepada hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Mendengar itu, Ketua Majelis hakim Titik Tedjaningsih meminta agar eksepsi dan gugatan rekonvensi TLI untuk disatukan. Pasalnya, hakim menilai akan memakan waktu lama jika harus proses satu per satu.

"Terhadap eksepsi dan gugatan konvensi dan rekonvemsi jawaban kami minta jawaban dijadikan satu jadi eksepsi nggak usah dipisah-pisak karena akan memakan waktu. Jadi dijadikan satu ke rekonvensi," paparnya.

Atas dasar itu, sidang pun kemudian diputuskan untuk ditunda sepekan guna menyiapkan waktu kepada pihak TLI menggabungkan dokumen eksepsi dan gugatan rekonvensi. Namun, hakim sempat mengimbau agar kedua belah pihak berdamai sebelum adanya putusan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya