Mediasi Buntu, Sidang Sengketa Lahan Tokyu Land Diharapkan Berlanjut

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 April 2018 18:08 WIB
Bisnis | Rilis ID
Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan antara PT GP dan PT TLI di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan antara PT GP dan PT TLI di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Sebelumnya diketahui,GP menggugat TLI lantaran diduga telah menguasai tanah milik GP secara tidak sah sekitar 2.741 meter persegi. Luas tanah tersebut merupakan sisa tanah milik GP yang saat ini dibangun apartemen mewah dengan nama Branz Simatupang oleh TLI.

TLI sendiri adalah sebuah perusahaan property asing yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Tokyu Land Corporation, Jepang.

BACA: Tokyu Land Indonesia Digugat atas Penguasaan Tanah Ilegal Apartemen Branz Simatupang

Pihak GP mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 November 2017 dengan perkara No. 613/PDT/2017/PN.JKT.PS. Gugatan ini berawal dari Perjanjian Peningkatan Jual Beli Antara TLI dan GP atas sembilan sertifikat dengan luas keseluruhan sebesar 15.262 meter persegi (yang bersertifikat) dari penguasaan total oleh GP sebesar 18.003 meter persegi.

Menurut Kuasa Hukum GP, Prio Trisnoprasetio2, TLI memasukkan sebagian, atau keseluruhan dari selisih luas tanah sebesar 2.741 meter persegi tersebut, baik sebagai bagian dari areal yang dibangun pada Branz Simatupang, atau menyerahkan penguasaan, atau kepemilikannya kepada pihak lain, tanpa persetujuan GP. Padahal, GP meyakini dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak memasukkan selisih luas tanah itu sebagai bagian dari jual beli tersebut.

Diketahui, GP adalah sebuah PMA yang bergerak di bidang perhotelan dan dimiliki sebagian besar oleh pengusaha berkewarganegaraan Jepang. Pada waktu akan memulai usahanya di Indonesia, GP melakukan pembebasan tanah secara bertahap seluas 18.003 meter persegi yang dimulai pada 1992 sampai 2011. 

Dikarenakan pada saat itu terdapat rencana jalan oleh Pemerintah, maka GP hanya dapat mensertifikatkan sebagian luas 15.262 meter persegi. Walaupun demikian, GP tetap menguasai sisa lahan tanah tersebut tanpa memperoleh gangguan atau gugatan oleh pihak manapun hingga 2013, pada saat tanah tersebut dialihkan ke TLI.

Di samping itu, gugatan tersebut juga disertai dengan tuntutan agar TLI menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan komersialisasi lahan tersebut. Mencakup pelaksanaan konstruksi, penjualan unit, dan serah terima unit apartemen kepada konsumen yang terlanjur membeli.

Saat hendak dikonfirmasi usai sidang terkait hal itu, tim kuasa hukum TLI tidak bersedia dimintai tanggapan, lantaran jawaban mereka sebagai tergugat belum disampaikan ke muka sidang.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya