Lantik Eselon II, Menteri Amran: Jaga Kehormatan Kementan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, merombak Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (15/5/3018). Enam pejabat eselon II ditugaskan di tempat baru.
"Pada hari ini, Selasa (15/5/2018), saya Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru," ujar Menteri Amran saat membacakan naskah pelantikan di Auditorium Kementan, Jakarta, beberapa saat lalu.
"Saya percaya, bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," sambung jebolan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.
Saat membacakan sumpah pejabat, keenam orang yang dilantik menyatakan, setia kepada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. "Demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap mereka kompak.
Keenamnya pun berjanji, menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan baik, dan penuh tanggung jawab. "Saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela," lanjutnya.
Dalam sambutannya, Menteri Amran berharap, enam pejabat yang dilantiknya memegang teguh Pakta Integritas yang dibaca dan ditandatangani saat pelantikan. Sebab, dirinya berkomitmen menjaga reputasi Kementan di mata publik.
"Kalau sudah tidak terhormat, tidak terhormat, sulit kita wujudkan mimpi-mimpi kita," sambungnya mengingatkan. Menteri Amran mencanangkan kedaulatan agraria dalam rangka merealisasikan visi Lumbung Pangan Dunia 2045.
Salah satu upaya yang dilakukan, kata pembantu Presiden asal Bone itu, menolak suap yang diberikan. Dia mencontohkan dengan sikap lima pejabat Kementan baru-baru ini.
"Salah satu (suap) disimpan (dalam) amplop di ruangan, dikembalikan ke orang yang bersangkutan (penyuap). Yang tidak bisa dikembalikan, kami teruskan ke KPK," terangnya.
"Ini patut dicontoh. Itu yang kita harapkan, sehingga terhormat di mata mitra," imbuh Menteri Amran tanpa merinci kelima pejabat tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
