Kementerian ESDM Evaluasi Usulan BBM Nonsubsidi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

15 Mei 2018 16:44 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi sesuai prosedur standar yang berlaku bila ada badan usaha penjual BBM yang mengajukan usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi.

"Kami memakai formula dan ada indeks harga pasarnya," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Djoko Siswanto, pada saat ini baru badan usaha Shell yang mengajukan kenaikan harga BBM-nya, sedangkan badan usaha yang lain belum ada yang mengajukan.

Dirjen Migas mengungkapkan bahwa usulan itu saat ini masih dalam tahap evaluasi dan baru bisa diberikan keputusan sekitar dua pekan setelah pengajuan.

Djoko Siswanto menekankan bahwa badan usaha penjual BBM tersebut tidak boleh mengambil margin keuntungan sebesar lebih dari 10 persen.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap badan usaha penjual BBM dapat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah paling cepat setiap bulan.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Susyanto menyatakan investor mendukung langkah pemerintah dalam mengontrol penetapan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Sudah dipanggil semua, Pertamina, Shell, Total dan Vivo. Pada prinsipnya itu kebijakan pemerintah, serta mereka mendukung saja," kata Susyanto di Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

Ia menjelaskan harga BBM tetap ditentukan oleh perusahaan masing-masing, namun setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Namun begitu, tidak termasuk untuk avtur-industri.

Secara detail, untuk aturan batas bawah sebesar lima persen telah dihapus untuk revisi Permen ESDM no 39 tahun 2014, tetapi batas atas sebesar 10 persen tidak dihapuskan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya