Kasus First Travel, Ini Langkah yang Dilakukan Menag Fachrul Razi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Malang

21 November 2019 17:30 WIB
Bisnis | Rilis ID
Para calon jemaah haji dan umrah korban penipuan menggeruduk kantor PT SBL. FOTO: RILIS.ID/
Rilis ID
Para calon jemaah haji dan umrah korban penipuan menggeruduk kantor PT SBL. FOTO: RILIS.ID/

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan tersebut dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu, namun belum bisa dipastikan untuk berapa lama.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa akan berupaya untuk mencari solusi pengembalian aset nasabah yang mengalami kerugian.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya