KPPU Pantau Kebutuhan Pangan Pascapelemahan Rupiah

Elvi R

Elvi R

Jakarta

8 September 2018 13:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
Pasar Tradisional. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Pasar Tradisional. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) aktif melakukan pemantauan kebutuhan pangan diseluruh daerah di Indonesia setelah adanya kenaikan Dolar Amerika Serikat (AS) yang menyentuh angka Rp15 ribu.

"Naiknya dollar ini tentunya mempengaruhi psikologi dari para pedagang. Makanya, kami di satgas pangan akan pantau terus gejolak kenaikan dolar ini dan melihat dampaknya terhadap komoditas pangan," ujar Wakil Ketua KPPU RI Ukay Karyadi di Makassar, Jumat (7/9/2018).

Ia mengatakan, kenaikan Dolar bagi para kalangan pengusaha khususnya industri besar memang sedang diuntungkan jika dalam kesehariannya bergerak di bidang ekspor.

Sedangkan bagi para pengusaha tingkat bawah, kata Ukay, akan mempengaruhi psikologi para pedagang sehingga pengawasan perlu dilakukan secara ekstra.

Dia menjelaskan kenaikan harga pangan bisa dilakukan asalkan ada kenaikan yang mendahuluinya seperti kenaikan biaya produksi. Kenaikan kebutuhan pangan bisa ditoleransi jika biaya produksi ikut merangsek naik.

"Ada hal-hal yang bisa ditolerir dalam kenaikan harga pangan yakni naiknya biaya produksi. Tetapi jika kenaikan karena aji mumpung, ini yang tidak bisa diterima karena ada indikasi persaingan tidak sehat," katanya.

Ukay menyebut, pihaknya akan fokus pada persekongkolan antarpedagang dalam menentukan harga atau kenaikan di tengah kenaikan mata uang Dolar AS terhadap rupiah.

"Ini yang akan kami ingatkan kepada para pedagang agar tidak melakukan hal-hal yang merusak persaingan usaha dan merugikan konsumen. Contohnya bersepakat antarpedagang dalam menaikkan harga," ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya