Jokowi Tambah Rp405,1 Triliun di APBN 2020 untuk Atasi COVID-19

Elvi R

Elvi R

Jakarta

31 Maret 2020 19:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
Tanah abang sepi akibat pandemi COVID-19. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Tanah abang sepi akibat pandemi COVID-19. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Presiden pun sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi itu juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen

“Karena yang kita hadapi sekarang ini adalah situasi yang memaksa, bahwa saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Perppu tersebut, kata Presiden, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan. Sehingga mampu menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelematkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dari total anggaran untuk COVID-19 itu, Kepala Negara merinci sebanyak Rp75 triliun untuk anggaran bidang kesehatan, kemudian Rp110 triliun untuk perlindungan sosial.

Selanjutnya Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.

Kepala Negara mengharapkan dukungan dari DPR terkait Perppu tersebut. Presiden Jokowi ingin peraturan tersebut segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu secepatnya.

“Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU,” ujar dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya