Inilah Bunga Dasar Kredit Periode 31 Maret di Bank Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 April 2020 19:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah memaksa sejumlah perbankan menurunkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Salah satunya adalah Bank Lampung.

PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung itu menetapkan suku bunga dasar kredit periode 31 Maret 2020 sebesar 10,01 persen.

SBDK ini berlaku untuk semua segmen. Yakni kredit korporasi 10,01 persen, kredit ritel (10,01%), kredit mikro (10,01%), kredit konsumsi yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan non-KPR masing-masing 10,01 persen.

Dalam keterangannya yang diterima Rilislampung.id, Kamis (9/4/2020), Bank Lampung menyebut SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Sedangkan, kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi disetiap kantor bank dan/atau website Bank Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya