Durian Kunyit Resmi Terdaftar Sebagai Varietas Sumber Daya Genetik Bali

Elvi R

Elvi R

Jakarta

5 Februari 2019 09:13 WIB
Bisnis | Rilis ID
Durian Kunyit. FOTO: Humas Balitbangtan
Rilis ID
Durian Kunyit. FOTO: Humas Balitbangtan

RILISID, Jakarta — Warna daging buah kuning keemasan, rasanya manis dan legit. Sekali mencoba pasti membuat ketagihan. Karena warna daging buah yang kuning seperti warna kunyit. Masyarakat di Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan-Bali menyebutnya dengan nama durian kunyit. Ciri spesifik dari durian kunyit adalah biji tidak tertutup rata oleh daging buahnya, ukuran buah tergolong kecil dengan berat rata-rata 1,2 kilogram per buah serta bentuk buah umumnya bulat oval.

Pada 2017 dimediasi oleh BPTP Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan mendaftarkan durian kunyit sebagai salah satu varietas Sumber Daya Genetik tanaman ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian-Kementerian Pertanian. Selanjutnya tanggal 16 Nopember 2018 durian kunyit resmi diakui sebagai  varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial  yang ditandai dengan sertifikat tanda daftar varietas tanaman Nomor 823/PVL/2018. 

Menurut  Dr. I Gst Komang Dana Arsana  (Peneliti BPTP Bali) saat ditemui di tempat kerjanya di Denpasar Senin 4 Februari 2019, tanaman durian kunyit tergolong durian lokal yang bisa ditemukan di Desa Munduk Temu dan Desa Blimbing, Kecamatan  Pupuan, Kabupaten Tabanan-Bali. "Ciri-ciri tanamannya antara lain, tumbuh tegak, batang bulat, tinggi tanaman mencapai 25 meter, lebar tajuk mencapai 15 meter” paparnya. 

Terkait dengan pendaftaran varietas Sumber Daya Genetik (SDG), Kepala BPTP Bali, Dr. I Made Rai Yasa mengatakan selain durian kunyit pihaknya juga telah memediasi pendaftaran beberapa varietas tanaman lainnya. “Ada 20 varietas tanaman SDG asal Bali yang telah didaftarkan. Dari 20 varietas tersebut, dua varietas sudah bersertifikat, salah satunya yaitu durian kunyit ini” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya