DPD: Wujudkan Kedaulatan Pangan di Kalteng
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalimantan Tengah, menyelenggarakan Seminar Uji Empiris dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Kedaulautan Pangan di Palangka Raya, Kamis (3/5/2018) kemarin.
Tujuan dari kegiatan adalah untuk memperoleh masukan dan umpan balik dari daerah terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pangan.
Seminar sehari ini dihadiri Bapedalitbang Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Pertanian yang menjadi sentra pangan di Kalteng (Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur dan Barito Timur), Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Akedmisi Perguruan Tinggi se-Kalimantan Tengah, SKPD terkait, serta KTNA Provinsi Kalteng.
Kegiatan menghadirkan narasumber Tim Pokja Penyusunan RUU Kedaulatan Pangan, yang merupakan guru besar agronomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Sabir, yang menyampaikan tentang konsep Kedaulatan Pangan.
Menurutnya, kedaulatan pangan menjadi instrumen penting untuk pembangunan manusia dan ekonomi.
"Tanpa Kedaulatan pangan, kemajuan bangsa dan negara tidak terwujud," kata Sabir.
Lebih lanjut Sabir mengatakan, akses terhadap pangan dengan jumlah memadai harus dijamin negara melalui kedaulatan pangan.
Ia berharap, adanya RUU Kedaulatan Pangan dapat mendorong setiap daerah untuk mempunyai inisiatif dalam mengupayakan kedaulatan pangan di negara ini.
Kepala BPTP Kalteng, Munier, mengatakan, dukungan inovasi teknologi dan kelembagaan yang selama ini dilakukan oleh Badan Litbang Pertanian dapat dijadikan masukan untuk penyusunan RUU pangan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komite II DPD RI yang memilih Kalteng menjadi tempat untuk penyampaian studi empiris RUU Pangan, yang didasarkan pada potensi wilayah dan dukungan sumberdaya alam.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
