Cara Menonaktifkan dan Mengaktifkan Antivirus Smadav 2020

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

27 Juli 2020 11:58 WIB
Teknologi | Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Anda sering menjumpai persoalan ini: antivirus Smadav 2020 di PC komputer atau laptop kita mendeteksi virus. Saat kita akan menginstal program atau aplikasi baru.

Jika menemui persoalan tersebut, Anda jangan langsung menghapus antivirus Smadav 2020 di PC atau laptop Anda.

Sebaiknya, nonaktifkan terlebih dahulu antivirus Smadav 2020. Selanjutnya, aplikasi atau program baru tersebut Anda instal ke PC atau laptop Anda. Kemudian, aktifkan lagi antivirus Smadav 2020 Anda.

Lalu bagaimana caranya menonaktifkan dan mengaktifkan antivirus Smadav 2020?

Dikutip dari akun YouTube Mister Udin, cara menonaktifkan antivirus Smadav 2020 di PC atau laptop adalah dengan mengklik tanda ^. Tanda itu ada di sebelah kanan bawah layar. Usai diklik, akan muncul simbol antivirus Smadav 2020 berwarna hijau.

Di logo antivirus Smadav 2020 itu, lalu klik kanan. Selanjutnya, klik yang ada tulisan disable protection (until restart). 

Nantinya, setelah di klik, logo antivirus Smadav 2020 yang ada di bagian bawah kanan akan berganti warna menjadi kuning. Itu tandanya sudah nonaktif.

Langkah selanjutnya adalah menginstal program atau aplikasi yang akan kita instal ke PC atau laptop Anda. Pastinya, antivirus Smadav 2020 tidak akan mendeteksinya sebagai virus lagi. Sebab sudah dalam kondisi non aktif.

Lalu bagaimana mengaktifkan antivirus Smadav 2020 kembali?

Caranya sangat mudah. Usai Anda menginstal aplikasi atau program baru tersebut, kemudian restart saja PC atau laptop Anda. Nantinya, antivirus Smadav 2020 Anda akan aktif kembali.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya