Bank Lampung Umumkan Bunga Dasar Kredit Periode 30 Juni
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung atau Bank Lampung mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) periode 30 Juni 2020.
Dikutip dari laman resmi Bank Lampung, Sabtu (18/7/2020), SBDK untuk segmen mikro, korporasi dan ritel mencapai 9,90 persen.
Sementara untuk segmen kredit konsumsi, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun non-KPR tercatat 9,90 persen.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan Bank Lampung kepada nasabahnya.
Dalam keterangannya, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Sedangkan, kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
“Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi disetiap kantor bank dan/atau website Bank Lampung,” demikian bunyi pengumuman tersebut. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
