Disnaker Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK yang Telah Ditetapkan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Januari 2024 07:00 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Ilustrasi UMK. by: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi UMK. by: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung, M Yudhi mendorong perusahaan di Bandar Lampung beri upah karyawan sesuai UMK Bandar Lampung 2024 sebesar Rp 3,1 juta.

Yudhi mengatakan, penerapan kenaikan UMK Bandar Lampung menjadi Rp 3,1 juta mulai dilakukan pada bulan Januari 2024 ini.

"Kita sudah sampaikan, kalau peraturan UMK itu harus dijalankan," kata Yudhi, Rabu (3/1/2024).

Sebab menurut Yudhi, ketetapan tersebut merupakan peraturan yang sah dan harus dipatuhi.

"Karena ini kan ketentuan walikota dan diputuskan oleh gubernur. Jadi ini bukan urusan pribadi, melainkan urusan pemerintah," jelasnya.

Oleh sebab itu, ungkap Yudhi, penerapan pembayaran gaji R p3,1 juta pada bulan Januari ini merupakan suatu kewajiban perusahaan.

"Jadi mereka (perusahaan) wajib menjalankan itu," tegasnya.

Yudhi juga menyebut, jika nantinya perusahaan tak membayarkan gaji sesuai UMK Bandar Lampung, maka pihaknya akan membuka posko pengaduan.

"Yang jelas kita belum dirikan posko itu. Tapi nanti kalau ada pengaduan, baru kita buat poskonya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2024 resmi naik 3,75 persen atau Rp 112.282. Kenaikan UMK diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Disnaker Bandar Lampung

UMK Bandar Lampung

UMP Lampung

Gaji karyawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya