Disnaker Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK yang Telah Ditetapkan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Januari 2024 07:00 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Ilustrasi UMK. by: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi UMK. by: Kalbi Rikardo/Rilis.id

"Yang ditetapkan pemerintah pusat itu ada tiga. Pertama kenaikan 2,26 persen, lalu 3,35, dan 3,75 persen," kata Eva Dwiana.

"Dan kita Bandar Lampung ambil yang tertinggi 3,75 persen. Artinya, ungkap Eva, UMK Bandar Lampung resmi naik Rp 112.282. Jadi dari UMK Bandar Lampung 2023 sebesar 2.991.349 menjadi Rp 3.103.631," sebut dia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Disnaker Bandar Lampung

UMK Bandar Lampung

UMP Lampung

Gaji karyawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya