Nilai Sempurna, UIN RIL Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kategori Perguruan Tinggi

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

8 Desember 2025 20:00 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Gubernur Lampung Beri Penghargaan UIN RIL Sebagai Badan Publik Informatif
Rilis ID
Gubernur Lampung Beri Penghargaan UIN RIL Sebagai Badan Publik Informatif

RILISID, Bandar lampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 sebagai Badan Publik Informatif kategori perguruan tinggi.

Penghargaan tersebut diserahkan pada acara yang berlangsung di Balai Keratun, Senin (08/12/2025).

Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D, menerima langsung penghargaan tersebut dari Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal.

Tahun ini, UIN RIL berhasil meraih nilai sempurna, yaitu 100, dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung berkat komitmennya dalam pelayanan informasi publik.

Gubernur Mirza dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi bukan lagi sekadar tuntutan moral, tetapi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, badan publik harus menyediakan informasi yang benar, lengkap, dan mudah diakses.

“Masyarakat berhak tahu, pemerintah wajib membuka. Ketika informasi terbuka, kepercayaan akan tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, kerja sama menjadi lebih mudah,” ujar Gubernur.

Ketua KI Provinsi Lampung, Erizal, juga menyampaikan harapannya agar badan publik dapat semakin terbuka dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi. 

Ia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan untuk melihat apa yang telah dikerjakan badan publik dalam keterbukaan informasi.

Menurutnya, indeks keterbukaan informasi publik menunjukkan sejauh mana negara ini menjalankan prinsip transparansi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

UIN RIL

Nilai Sempurna

Kategori Perguruan Tinggi

Keterbukaan Informasi Publik

Prof Wan Jamaluddin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya