Terobosan Baru Penyelesaian Sengketa Medis: Disertasi Doktor Yulia KW dari FH Unila
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Hadir sebagai penguji eksternal yakni Dr. dr. Pieri Kumaladewi, SpPA, MH, FISQua. Sementara penguji internal berasal dari Fakultas Hukum Unila, yaitu Prof. Dr. HS Tisnanta, SH, MH dan Rohaeni, SH, MH, PhD.
Sidang promosi terbuka ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Lampung yang diwakili oleh Prof. Dr. Sunyono, MS selaku Wakil Rektor III, serta didampingi Prof. Dr. Muhammad Akib sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum.
Doktor ke-45 dari PS Doktor Ilmu Hukum
Usai penetapan kelulusan, keluarga besar promovendus, termasuk Prof. Admi Syarif, PhD, mantan Rektor Unila Prof. Dr. Sugeng PH, Prof. Dr. Mustafa Usman, Ketua LPPM, para tenaga ahli gubernur dan wali kota, serta puluhan sahabat dan keluarga tampak larut dalam kebahagiaan.
“Dengan demikian, hari ini Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila telah menyumbangkan doktor ke-45 bagi bangsa dan negara. Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi Indonesia,” ujar pimpinan sidang.
“Promovendus ini luar biasa gigih dan selalu bersemangat,” tambah Dr. Fakih.
Secara terpisah, Yulia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses studinya.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim promotor, Rektor, Dekan, dewan penguji, serta seluruh keluarga besar Fakultas Hukum Unila. Terutama kepada suami tercinta, Prof. Admi Syarif, PhD, yang dengan sabar selalu mendampingi selama proses pendidikan. Terima kasih khusus kepada Sensei Fakih, para ko-promotor, dan penguji atas semua bimbingan serta perhatian yang diberikan,” ujar Yulia.
Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas selesainya studi doktoralnya, serta berkomitmen untuk terus melakukan riset dan berupaya meraih jabatan akademik Guru Besar dalam waktu ke depan. (*)
Inilah
doktor
universitas lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
