Prof Sugeng Beberkan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon di Kawasan Konservasi Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya pada kawasan konservasi, bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.
Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional saat ini telah secara eksplisit membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.
Prof. Sugeng merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.
“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi nilai ekonomi karbon pada tahun 2029. Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.
Prof sugeng
universitas Lampung
unila
karbon
konservasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
