Isi Seminar Pendidikan, Ken Setiawan Peringatkan Sekolah: Radikalisme Masuk Lewat Gadget
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung menggelar seminar bertajuk “Tata Kelola Pendidikan Akuntabel dan Berintegritas” di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi para kepala SMA se-Lampung untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menyusun program kerja demi peningkatan mutu pendidikan.
Dalam forum ini juga dibahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan kurikulum, manajemen sekolah, hingga kerja sama antar-satuan pendidikan.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul, S.E., M.Pd., Inspektur Provinsi Lampung Drs. Bayana, M.Si., CGCAE, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta Kepala Bidang Pemuda dan Pendidikan FKPT Lampung, Ken Setiawan.
Ken Setiawan dikenal sebagai mantan anggota jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang telah bertobat. Ia kini aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya radikalisme dan mendirikan NII Crisis Center, lembaga rehabilitasi bagi korban ideologi ekstrem.
Dalam paparannya, Ken menjelaskan peta gerakan radikalisme di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung. Ia menegaskan bahwa kelompok radikal kini telah mengubah pola perekrutan dengan memanfaatkan media sosial sebagai alat propaganda utama.
“Kelompok teror memanfaatkan sistem algoritma di media sosial untuk menyebarkan propaganda sekaligus menentukan sasaran perekrutan,” ujar Ken.
Menurutnya, media sosial telah menjadi “alat perang” modern dalam menggiring opini publik dan menanamkan ideologi berbahaya.
Di sela-sela pemaparan, Ken juga melakukan simulasi perekrutan kelompok radikal bersama peserta, yang sebagian besar adalah kepala sekolah.
Melalui simulasi ini, peserta diajak memahami pola komunikasi dan pendekatan yang sering digunakan kelompok ekstrem dalam menarik simpati calon anggotanya.
Ken Setiawan
MKKS SMA Lampung
seminar pendidikan
FKPT Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
