Bangun Daerah Lampung, Gubernur Mirza Hibahkan Lahan Seluas 50 Hektare kepada UIN RIL
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung
— Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal, S.T., M.M. bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lahan seluas 50 hektare di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Penandatanganan pada hari Selasa (22/07/2025), di Ruang Rapat Rektor Lt.8 Gedung Academic & Research Center UIN RIL, menjadi bagian dari kunjungan silaturahmi Gubernur ke kampus hijau tersebut.
Gubernur menyatakan, hibah tanah merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun daerah Lampung.
“Kami ingin bergandeng tangan dengan dunia pendidikan. Pemerintahan dan akademisi itu tidak boleh lepas. Kebijakan dan ilmu harus selaras,” ujar Mirza panggilan Rahmat Mirzani Djausal.
Ia juga berharap, kehadiran UIN RIL di Kota Baru dapat ikut membentuk peradaban.
“Kami ingin pusat pemerintahan yang akan dibangun ini menjadi tempat tumbuhnya peradaban, dan salah satu motor utamanya adalah UIN RIL,” lanjutnya.
Hibah lahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur yang secara resmi menetapkan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung kepada UIN RIL.
Menanggapi itu, Rektor UIN RIL Prof. Wan Jamaluddin menyampaikan kesiapan institusinya untuk berperan aktif membangun kawasan Kota Baru bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah, awal Juli ini telah resmi berdiri dua fakultas baru, yaitu Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Psikologi Islam. Kami juga sedang berjuang mendirikan Fakultas Kedokteran. Rekomendasi dari Kemenkes sudah kami kantongi, tinggal menunggu izin dari Kemendiktisaintek,” kata Rektor.
Ia juga menyampaikan harapannya agar mahasiswa UIN RIL mendapatkan dukungan lebih dalam akses pengabdian di Lampung.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
