ALSA Observer Unila Gelar Seminar Nasional Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Perbankan Penyebab Bank Gagal
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — ALSA Observer Universitas Lampung (Unila) dengan bangga menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan yang Menyebabkan Bank Gagal sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan ruang diskursus hukum yang progresif dan relevan dengan dinamika nasional.
Kegiatan ini diadakan pada Kamis (4/12/2025) bertempat di Fakultas Hukum Unila dan menghadirkan lebih dari 400 peserta yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Unila, anggota ALSA, akademisi, hingga masyarakat umum yang memiliki ketertarikan pada isu hukum perbankan.
Forum Akademik Nasional yang berpengaruh sebagai organisasi mahasiswa hukum berorientasi akademik, ALSA Observer Unila, menghadirkan forum ilmiah ini untuk memperluas perspektif mahasiswa dalam memahami kompleksitas tindak pidana perbankan serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Kasus bank gagal bukan hanya mencederai sistem keuangan, namun juga menguji efektivitas penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Oleh sebab itu, seminar ini dirancang sebagai ruang dialog yang mampu menyatukan pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, dan regulator.
Kegiatan dibuka dengan rangkaian Opening Ceremony, penampilan Tari Sembah, menyanyikan Indonesia Raya & ALSA Anthem, serta sambutan dari jajaran pimpinan ALSA, Fakultas Hukum, dan Unila.
Narasumber Terkemuka Bahas Perspektif Pidana & Praktik LPS
Sesi utama seminar diisi oleh para narasumber berkompeten di bidang hukum perbankan, yaitu:
• Dosen Fakultas Hukum Unila membahas analisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perbankan.
• Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengulas perspektif akademik mengenai batas dan mekanisme pertanggungjawaban hukum pada kasus bank gagal.
Unila
fakultas hukum universitas negeri Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
