Webinar Polinela-BI: Sertifikasi Halal & Perizinan P-IRT Tingkatkan Nilai Jual Produk UMKM
lampung@rilis.id
Bandarlampung
“Selain itu juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” terus Budiharto.
Kewajiban sertifikasi halal juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.
Kegiatan webinar juga dihadiri oleh 68 UMKM se-Provinsi Lampung dengan mayoritas produk makanan, minuman, dan kosmetik. (*)
Polinela
Webinar
Sertifikasi Halal
PIRT
Bank Indonesia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
