Webinar Polinela-BI: Sertifikasi Halal & Perizinan P-IRT Tingkatkan Nilai Jual Produk UMKM

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 Agustus 2021 21:01 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Tangkapan layar kegiatan webinar Polinela, Sabtu (21/8/2021). FOTO: Humas Polinela
Rilis ID
Tangkapan layar kegiatan webinar Polinela, Sabtu (21/8/2021). FOTO: Humas Polinela

“Selain itu juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” terus Budiharto.

Kewajiban sertifikasi halal juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.  

Kegiatan webinar juga dihadiri oleh 68 UMKM se-Provinsi Lampung dengan mayoritas produk makanan, minuman, dan kosmetik. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Polinela

Webinar

Sertifikasi Halal

PIRT

Bank Indonesia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya