UTI Ditunjuk Kemenko PMK Jadi Penyelenggara Bimtek PKPP Calon Tenaga Pendidik
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Universitas Teknokrat Indonesia mendapat kepercayaan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai penyelenggara bimbingan teknis atau bimtek Pengembangan Kompetensi Pedagogik dan Profesional (PKPP).
Bimtek yang berlangsung pada Sabtu (21/8/2021) tersebut diikuti para peserta yang merupakan calon tenaga pendidik.
Penanggungjawab kegiatan Achmad Yudi Wahyudin menjelaskan program ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental bersama Masyarakat tahun 2021 berkolaborasi dengan Kemenko PMK.
"Universitas Teknokrat Indonesia merupakan universitas terbaik di Sumbagsel mendapat kepercayaan dari Kemenko PMK menyelenggarakan bimtek," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2021).
Sebanyak 70 peserta terpilih calon guru mengikuti bimbingan teknis dalam rangka mewujudkan gerakan kampus mengajar, sebelum mereka terjun melaksanakan tugas pembelajaran.
"Peserta bimtek mendapat materi tentang Nilai Revolusi Mental dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi, yang disampaikan oleh Akhyar Rido, SS., MA., Ph.D.; Collaborative Learning: Pembelajaran Berpusat pada Peserta Didik yang disampaikan oleh Achmad Yudi Wahyudin, S.Pd., M.Pd.," paparnya.
Kemudian materi tentang Etika Profesi Guru, yang disampaikan oleh Berlinda Mandasari, S.Pd., M.Pd. Terakhir, Motivasi Sukses Melaksanakan Pengajaran di Sekolah yang disampaikan oleh tiga pembicara sekaligus yakni Lulud Oktaviani, SP.d, MP.d, Sugama Maskar, SP.d, MP.d dan Imam Mahfud, SP.d, MPd.
Lebih lanjut, Achmad Yudi menyampaikan bahwa calon guru saat ini mengahadapi tantangan yaitu tidak hanya mengembangkan kompetensinya di era digital tetapi juga mengelola pembelajaran di tengah pandemi.
“Dengan Bimtek ini diharapkan dapat membekali calon guru untuk dapat membantu 20 sekolah yang ada di Provinsi Lampung, menjaga mutu proses belajar mengajar di masa pandemi,” ujarnya. (*)
Universitas Teknokrat Indonesia
UTI
Kemenko PMK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
