UBL-ICMI Gelar Diskusi Konstitusi Biru untuk Indonesia Berdaulat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

28 Maret 2021 11:05 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Universitas Bandar Lampung (UBL) berkolaborasi dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) menggelar Kuliah Umum yang mengusung tema “Konstitusi Biru Untuk Indonesia Berdaulat”. 

Walaupun digelar malam hari pukul 20.00-22.00 WIB, pada Jumat (26/3/2021) kuliah umum ini berhasil menarik perhatian hampir 400 peserta yang bergabung. Peserta tidak hanya dari kalangan mahasiswa, namun juga Rektor UBL, Prof.  Yusuf S Barusman yang juga merupakan Ketua ICMI Orwil Lampung.

Lalu Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, salah satu pimpinan umat Islam Timor Leste yakni Arif Abdullah Sagran, Ahli Hukum Tata Negara UBL Prof. Lintje Anna Marpaung, dan tentunya pembicara utama yakni Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum ICMI Pusat dan Pakar Hukum Tata Negara Modern Indonesia.

Jimly memaparkan maksud awal terciptanya istilah “Konstitusi Biru” berawal dari pembahasan yang dilakukannya bersama Helmi Yahya yang awalnya membicarakan mengenai tradisi feodalisme dengan istilah darah biru, yang mana akhirnya terdapat dua istilah yakni darah biru dan konstitusi biru. 

Konstitusi biru dapat dikatakan menggambarkan bahwa ide konstitusional ini untuk mengatasi problem tradisi darah biru, maksudnya agar sistem politik yang digunakan menjadi rasional. Selain mengenai tradisi darah biru dalam sistem politik, Konstitusi Biru yang saya maksud disini berkesinambungan dengan Konstitusi Hijau.

“Sebelumnya saya menulis mengenai Konstitusi Hijau yang membahas persoalan darat dan laut, tanah dan air, termasuk dunia maritim. Sedangkan situasi kehidupan saat ini bukan lagi hanya darat dan laut, tetapi juga udara bahkan planet. Namun dalam Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Seluruh kekayaan didalam bumi dan air menjadi milik negara, lalu bagaimana dengan yang berada diatasnya milik siapa? Maka celaka apabila kesimpulan pemahaman yang kita ambil dari pasal tersebut adalah yang diatas bumi dan air bukan milik kita, seperti frekuensi radio, televisi, dan contohnya seperti di Batam pesawat yang lewat harus lapor terlebih dahulu dengan Singapura,” papar Jimly.

Ia menambahkan, sangat berbahaya apabila kita tidak memahami isi UUD 1945 dengan benar. Beruntung sekali kita memiliki angkatan udara yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 10 disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

“Angkatan Udara disini harus menjaga integritas dan integrasi wilayah udara, bayangkan apabila tidak ada angkatan udara dan Pasal 10, maka bisa saja cara orang membaca pasal 33 Ayat 3 tidak ada udara, padahal ada wilayah diatas bumi dan air yang harus dijaga oleh Tentara Nasional Indonesia diatas kekuasaan Presiden, maka kedua pasal tersebut tidak dapat dipisahkan. Sejauh ini saya masih menyelesaikan karya tulis dalam bentuk buku untuk membahas lebih lengkap terkait Konstitusi Biru yang sempat terkendala karena pandemi Covid-19,” tambahnya.

Sedangkan, Yusuf S Barusman, dalam sambutannya menyampaikan sejak awal pandemi Covid-19 lalu UBL bersama dengan Gerakan Bersama Kita Kuat (GEMA TAAT bersinergi mengadakan berbagai kegiatan seminar dan kuliah umum dengan beragam tema. Tema kali ini menjadi salah satu yang menarik untuk dibahas apalagi ditengah pandemi. Terutama karena berkaitan dengan menjaga keberlangsungan negara, perlu sekali kita memahami berbagai sistem yang mungkin bisa diadopsi sesuai dengan kondisi zaman. 

Contohnya kegiatan kuliah umum secara virtual seperti ini, sebelum pandemi sama sekali tidak terpikirkan oleh kita untuk melakukan video conference sesering bahkan setinggi ini frekuensi penggunaanya. Tidak pernah terpikirkan sebelumnya bahwa kita akan menggunakan media aplikasi Zoom seperti ini, namun dibalik kebutuhan tersebut tenyata ada kebutuhan bandwidth atau sinyal yang mana providernya juga bertingkat dan penguasaannya menggunakan satelit, tak hanya itu ternyata semua juga berbayar yang artinya kita membayar sesuatu yang punya kita sendiri, yaitu udara dan angkasa. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya