Total 12 Jemaah Haji Lampung Meninggal, Kesra: Ada Asuransi

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

3 Juli 2023 19:03 WIB
Ragam | Rilis ID
Kabiro Kesra Lampung, Ria Andani dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto, Senin (3/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kabiro Kesra Lampung, Ria Andani dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto, Senin (3/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung tidak memberikan santunan kepada ahli waris jemaah haji yang meninggal di tanah suci. Sebab, sudah ada asuransi. 

Namun sayang, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ria Andani, tidak menjelaskan besar asuransi yang diterima. 

"Kita tidak menyiapkan itu (santunan). Kan sudah ada asuransi dan diberikan juga oleh pemerintah Arab Saudi," katanya saat dimintai keterangan di Asrama Haji, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, pemerintah memastikan  asuransi diberikan selama jemaah haji masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di embarkasi saat pemulangan.

Hal ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab saat meninjau kesiapan Asrama Haji Indramayu pada Jumat (5/5/2023).

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," kata Saiful dalam siaran pers, Minggu (7/5/2023).

Tak hanya itu, jemaah haji Indonesia tahun ini juga mendapatkan extra cover ketika wafat di pesawat. 

"Besarnya extra cover Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," sambungnya.

Untuk diketahui, hingga Senin (3/7/2023), total sudah 12 orang jemaah haji asal Lampung yang meninggal dunia di Mekkah.

Kepulangan Jemaah

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ibadah Haji

Biro Kesra

Kanwil Kemenag Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya