Tak Hanya Aset, KPKNL Bandarlampung Lelang Camilan di Situs lelang.go.id, Ada Pisang Sale Hingga Klanting
Tampan Fernando
Bandarlampung
Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, ada tiga jenis lelang dengan berbagai jenis turunannya, yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela.
Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Sementara lelang produk UMKM melalui KPKNL merupakan jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dapat dengan mudah diikuti oleh penjual maupun pembeli.
“Melalui Aplikasi Lelang Indonesia dan portal lelang.go.id, para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia,” tulis keterangan Kemenkeu.
Maka bagi pelaku UMKM yang ngin melelang hasil produknya di situs lelang.go.id, bisa mengajukan permohonan lelang secara manual (diantar ke KPKNL atau via pos) atau dapat juga secara online.
“Produk UMKM yang laku terjual dalam pelaksanaan lelang, hasil bersih lelang akan disetorkan kepada pihak penjual. Sementara bea lelang penjual sebesar 1,5 persen dari pokok lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran bea lelang penjual tersebut sesuai dengan PP 3 Tahun 2018 dengan perubahan PP 62 tahun 2020,” tulis pihak Kemenkeu. (*)
lelang
KPKNL Bandarlampung
DJKN
camilan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
