Tahun Ajaran Baru, Siswa di Lampung Tak Lagi Diwajibkan Pakai Masker ke Sekolah
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memastikan para siswa yang akan mengikuti tahun ajaran baru 2023/2024 tak lagi diwajibkan pakai masker.
Hal ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan situasi pandemi telah dicabut mulai 21 Juni 2023, dan beralih menjadi endemi.
“Kalau untuk sekolah masker nggak diwajibkan, karena kita tetap kejar saat ini agar anak-anak sekolah divaksinasi,” kata Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Novotel Lampung, Senin (3/7/2023).
Reihana mengatakan untuk pemakaian masker bisa dilakukan secara situasional, tetapi tak lagi diwajibkan untuk semua orang.
“Dengan tatanan kesehatan di masa endemic sekarang kita sedang berkumpul dengan orang ramai tetap bisa menggunakan masker. Tapi kalau di tempat terbuka tidak menggunakan masker tidak apa-apa,” ujarnya.
Namun Reihana mengimbau warga untuk tetap mengikuti vaksinasi minimal hingga booster yang kedua. Sehingga daya tahan tubuh bisa lebih kuat menghadapi covid-19.
“Walaupun kita sudah endemi, tapi surveilans kita tetap jalan, tetap memantau apakah masih ada yang terpapar covid-19. Alhamdulilah beberapa hari ini nol, tapi kadang ada 1, kadang 2,” kata Reihana.
Untuk pelayanan di rumah sakit, Dinkes Lampung juga tetap menyediakan ruang dan tempat tidur isolasi bagi penderita covid-19. Namun jumlahnya dikurangi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Tempat tidur isolasi di rumah sakit tetap ada. Bukan berarti kita menghapus semuanya tapi kita kurangi jumlahnya dan kita kembalikan ke fungsi awalnya untuk pasien umum yang membutuhkan,” jelasnya.
Sementara untuk pembiayaan pasien covid-19 saat ini bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
tahun ajaran baru
pakai masker
Reihana
Dinkes Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
