Sulpakar: Dana BOS Belum Bisa Penuhi Biaya Pendidikan di Lampung!
Tampan Fernando
Bandarlampung
Sementara di jenjang SMK, kekurangan dana pendidikan di kelompok Kelompok Bisnis Manajemen, Pariwisata Dan Industri Kreatif Rp3,36 juta.
Sementara Kelompok Teknik Rekayasa kekurangan Rp3,6 juta dan Kelompok Kesehatan dan Pekerjaan Sosial kekurangan dana Rp4,2 juta.
Untuk itu, Sulpakar mengingatkan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas tidak terlepas dari pemenuhan pembiayaan dari semua pihak.
“Ini merupakan faktor yang sangat penting untuk terselenggaranya pendidikan berkualitas di Lampung. Maka Pemprov Lampung telah menerbitkan Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat untuk turut mendukung pembiayaan di satuan Pendidikan,” tegasnya.
Adapun dasar hukum pembiayaan pendidikan dari masyarakat diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.
Sulpakar pun berharap ada persamaan persepsi dalam membangun pendidikan berkualitas di Lampung, baik dari pihak sekolah, masyarakat dan pemda.
“Jadi disamping pembiayaan pendidikan yang disediakan pemerintah melalui BOS, perlu ada pembiayaan yang bersumber dari partisipasi masyarakat,” tandasnya. (*)
dana BOS
bantuan pendidikan
sekolah di Lampung
Sulpakar
Kadisdikbud Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
