Soal Pungutan Sekolah, Komisi V akan Panggil Disdikbud

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

19 Maret 2021 22:12 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, sewaktu berkunjung ke kantor Rilisid Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, sewaktu berkunjung ke kantor Rilisid Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi V DPRD Lampung berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk menjelaskan pungutan di SMA/SMK negeri.

”Kami juga akan turun langsung untuk ke sekolah-sekolah. Kemungkinan Senin depan kita bahas di komisi (22/3/2021, Red),” tandas anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, Jumat (17/3/2021).

Agenda kunjungan ke sekolah ini pertama kali muncul dalam wacana di grup Komisi V DPRD Lampung. Untuk kepastiannya menunggu keputusan dari anggota Komisi V lainnya.

Selain itu, komisi V sedang mempelajari peraturan-peraturan soal pungutan sekolah sebelum memanggil Disdikbud Lampung dan pihak sekolah.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar sebelumnya mengatakan, masalah pungutan mencuat karena dilatarbelakangi miskomunikasi antara wali murid yang tidak hadir saat rapat komite sekolah.

”Sehingga mereka dapat informasi dari orang lain,” ujar Sulpakar (baca: Pungutan Sekolah Dikeluhkan, Kadisdikbud: Ada Miskomunikasi). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya