Sekolah Tidak Boleh Tahan Nomor Ujian karena Siswa Belum Bayar

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

13 Maret 2021 21:01 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan terus menindaklanjuti pengaduan tentang pungutan sekolah.

Ombudsman akan mengumpulkan data terlebih dahulu dari laporan pengaduan yang masuk pada 9-23 Maret 2021.

Nur Rakhman mengatakan pungutan sekolah merupakan masalah yang kompleks. Namun perlu digarisbawahi tidak boleh sampai menganggu proses belajar.

Ia mengambil contoh, salah satu wali murid SMP di Bandarlampung tidak mendapat nomor ujian karena belum membayar sumbangan sekolah.

Kemudian Ombudsman RI merespons cepat dengan mengkonfirmasi sekolah tersebut dan akhirnya pihak sekolah memberikan nomor ujian.

”Karena belum bayar, terus tidak boleh ujian. Tidak boleh seperti itu,” tegasnya, Jumat (12/3/2021).

Terkait sumbangan sekolah, Nur Rakhman mengingatkan sifatnya adalah sukarela dan tidak boleh memaksa. Boleh kecil dan besar, sesuai kemampuan wali murid. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya