Sekolah Tidak Boleh Tahan Nomor Ujian karena Siswa Belum Bayar
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan terus menindaklanjuti pengaduan tentang pungutan sekolah.
Ombudsman akan mengumpulkan data terlebih dahulu dari laporan pengaduan yang masuk pada 9-23 Maret 2021.
Nur Rakhman mengatakan pungutan sekolah merupakan masalah yang kompleks. Namun perlu digarisbawahi tidak boleh sampai menganggu proses belajar.
Ia mengambil contoh, salah satu wali murid SMP di Bandarlampung tidak mendapat nomor ujian karena belum membayar sumbangan sekolah.
Kemudian Ombudsman RI merespons cepat dengan mengkonfirmasi sekolah tersebut dan akhirnya pihak sekolah memberikan nomor ujian.
”Karena belum bayar, terus tidak boleh ujian. Tidak boleh seperti itu,” tegasnya, Jumat (12/3/2021).
Terkait sumbangan sekolah, Nur Rakhman mengingatkan sifatnya adalah sukarela dan tidak boleh memaksa. Boleh kecil dan besar, sesuai kemampuan wali murid. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
