Ribuan Sekolah di Lampung Diguyur Dana BOS Kinerja Rp28 Miliar Dari Kemendikbud, Ini Rinciannya
Tampan Fernando
Bandarlampung
Dari keterangan Kemendikbud, satuan pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15 persen dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan dua hal berikut.
Pertama, hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil Pendidikan.
Kedua, kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan Pendidikan.
Penyaluran BOS Kinerja ini sudah disetujui dan ditandatangani Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 21 Agustus 2023.
BOS Kinerja disalurkan melalui Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.
Nadiem Makarim menyatakan agar penerima dana BOS Kinerja menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan Undang Undang.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Tommy Efra Handarta menyebutkan ada 3 dana BOS yang disalurkan dari pusat.
Yaitu BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik, BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak dan BOS Kinerja Sekolah Prestasi
“Itu dana BOS memang ada tiga dan anggaran bukan dari kita, tapi Kementerian. Besaranya berapa itu juga penentuannya dari pusat,” kata Tommy, Rabu (20/9/2023).
Dana BOS kinerja Kemajuan Terbaik
Dana BOS
bantuan pendidikan
Kemendikbud
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
