Pusat Studi Kajian Narkoba UBL Launching Buku Saku Rehabilitasi Narkoba
Fi fita
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pusat Studi Kajian Narkoba Universitas Bandar Lampung (PSKN UBL) me-launching buku saku 'Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan Bagi Penyalahguna Narkotika'.
Buku ini kelak digunakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi rawat jalan bagi penyalahguna narkotika, khususnya dalam menjawab tantangan jumlah penyalahgunaan narkotika yang semakin bertambah.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba (PSKN) UBL Dr Zainab Ompu Jainah, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu ((14/06/2023).
“Alhamdulillah, setelah melakukan riset yang bekerja sama dengan berbagi pihak, di antaranya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), saya dan tim berhasil menyusun buku saku ini," paparnya.
Menurut dia, buku saku ini berisikan petunjuk teknis (juknis) bagi pelaksana penyelenggara rehabilitasi rawat jalan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mutu layanan rehabilitasi.
Garis besar juknis meliputi latar belakang perlunya layanan rehabilitasi rawat jalan; standar layanan sesuai SNI 8807:2019, yang dapat diimplementasikan mencakup kelembagaan, sarana dan prasarana, intervensi, sumber daya manusia serta monitoring dan evaluasi.
Lalu, alur penyelenggaraan rehabilitasi rawat jalan mulai dari penerimaan awal, inti layanan hingga pascarehabilitasi yaitu monitoring dan evaluasi.
Terdapat beberapa wilayah di Lampung yang dilakukan sebagai objek pemetaan dalam penyusunan buku saku ini seperti IPWL di Kabupaten Lampung Utara, Mesuji, Waykanan, Pesisir Barat dan Lampung Barat untuk mendapat gambaran secara umum prevelensi penyalahgunaan narkoba di Lampung.
“Untuk langkah awal, kami bersama tim riset dan BBNP Lampung bersinergi untuk melakukan pemetaan di seluruh wilayah Lampung untuk bisa mendapatkan gambaran secara umum prevelensi penyalahgunaan narkoba di provinsi Lampung," ungkapnya.
IPWL merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau yang belum cukup umur dan keluarganya.
Ubl
PSKN UBL
universitas bandar lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
