Perkuat Kesadaran Pajak, UIN RIL Sepakati Kerja Sama Tax Center
Fi fita
Bandarlampung
Adapun ruang lingkup dalam PKS tersebut meliputi, pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat, konsultasi perpajakan di lingkungan civitas akademika dan masyarakat, inklusi kesadaran pajak, dukungan narasumber dan sarana pendukung dalam kegiatan perpajakan yang dilaksanakan, pelaksanaan pelatihan di bidang perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat, dan penelitian bersama di bidang perpajakan dan/atau kajian akademis atas peraturan perpajakan. (*)
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
