Pengadilan Agama Pringsewu Banjir Perkara Perceraian, Paling Banyak Gegara Judi Online

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Pringsewu

7 Oktober 2023 13:35 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

RILISID, Pringsewu — Kasus perceraian akibat judi online di berbagai daerah di Indonesia mulai tinggi. Termasuk di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat sebanyak 718 perkara perceraian yang telah disidangkan maupun akan menjalani proses persidangan.

Rinciannya, cerai gugat sebanyak 577 perkara, cerai talak 141 perkara, dan permohonan 66 perkara. Angka tersebut akumulasi dari Januari hingga akhir September 2023.

Humas PA Pringsewu Nurul Hikmah mengungkapkan kasus perceraian disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai persoalan ekonomi hingga pertengkaran karena judi online.

Menurut Nurul, perkara perceraian karena judi online paling banyak ditangani PA Pringsewu. Totalnya mencapai 377 perkara.

Disusul masalah ekonomi sebanyak 148 perkara, menyalahkan salah satu pihak (20), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (13), poligami (2), dipenjara (2), murtad (1), dan mabuk (1).

"(Penyebab perceraian) Itu tadi yang menjadikan tingkat perceraian tinggi dan didominasi judi online," ujar Nurul saat dikonfirmasi belum lama ini. (*)

Laporan: Yuda Haryono

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Pengadilan Agama Pringsewu

Perkara Perceraian

Judi Online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya