Kepala BPJPH Bekali Mahasiswa FUSA Maknai Produk Halalan Thayyiban
Fi fita
Bandarlampung
Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan untuk produk makanan dan minuman. Jika belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, UIN RIL memiliki Pusat Kajian dan Layanan Halal pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang membantu proses sertifikat halal para pelaku usaha mikro di dalam maupun di luar lingkungan UIN RIL.
Sementara Wakil Rektor II Dr Safari Daud MSosI dalam sambutannya mewakili Rektor mengatakan, kegiatan Studium Generale ini penting diikuti sebagai forum untuk menambah pengetahuan mengenai produk halal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I, civitas akademika FUSA, Dekan lingkungan UIN RIL, dan Ketua Ma’had Al Jamiah. (*)
UIN RIL
BPJPH
mahasiswa FUSA
Produk Halalan Thayyiban
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
