Jauh Dibanding Jawa, dari 9.000 Dosen di LLDikti Wilayah II Baru Ada 40 Guru Besar
Fi fita
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc menyoroti pentingnya keberadaan guru besar bagi peningkatan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).
Hal ini ia sampaikan saat hadir dalam pengukuhan empat guru besar baru di Universitas Bandar Lampung (UBL) di gedung Mahligai Agung UBL, Kamis (12/10/2023).
Keempat Guru Besar tersebut adalah Prof. Dr. I Ketut Seregig, S.H., M.H untuk bidang ilmu hukum pidana dan Prof. Dr. Zainab Ompu J., S.H., M.H untuk bidang ilmu sosiologi hukum.
Kemudian, Prof. Dr. Erlina B., S.H., M.H dan Prof. Dr. Tami Rusli, S.H., M.Hum untuk bidang ilmu hukum bisnis.
Menurut dia, keberadaan guru besar sangat penting bagi peningkatan mutu pendidikan di PT. Ketika sebuah prodi sudah memiliki guru besar, prodi tersebut juga secara otomatis memiliki pengayom keilmuannya.
Selain itu, guru besar juga merupakan sumber rujukan bagi bidangnya masing-masing. Semakin banyak profesor maka akan semakin banyak variasi sumber ilmu yang dimiliki serta semakin memudahkan dalam mencari sumber rujukan ketika ingin memecahkan suatu permasalahan.
Dia memaparkan, ada empat provinsi di bawah naungan LLDikti Wilayah II yang meliputi Sumatera Bagian Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung dengan total dosen lebih dari sembilan ribu orang.
Dari jumlah tersebut baru 40 orang yang menjadi guru besar. Dibanding dengan Pulau Jawa, jumlah itu masih jauh. Sebagai contoh, di Bandung PTS-nya sudah memiliki sebanyak 300 guru besar. Jogjakarta sekitar 120 guru besar, dan Semarang sekitar 200 guru besar.
"Tapi untuk di luar Pulau Jawa, jumlah kita masih relatif standar," tambahnya.
Untuk menambah jumlah guru besar di lingkungan LKDikti Wilayah II, pihaknya kini menerapkan program percepatan guru besar. Di mana harus ada minimal 10 guru besar baru yang dikukuhkan setiap tahunnya.
UBL
universitas Bandar Lampung
mahasiswa UBL
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
