Ini Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemdikbudristek TA 2023
Fi fita
Bandarlampung
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi kebutuhan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Pelamar pada jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b) Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
b) Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Persyaratan khusus tambahan sebagaimana berikut.
a) Kebutuhan Tenaga Teknis
Unila
universitas lampung
mahasiswa unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
