Ini Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemdikbudristek TA 2023

Fi fita

Fi fita

Bandarlampung

29 September 2023 17:10 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023. Foto : Istimewa
Rilis ID
Hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023. Foto : Istimewa

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi kebutuhan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) Pelamar pada jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

b) Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

b) Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Persyaratan khusus tambahan sebagaimana berikut.

a) Kebutuhan Tenaga Teknis

Menampilkan halaman 6 dari 7

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Unila

universitas lampung

mahasiswa unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya