Disdikbud Lampung Akan Copot Kepsek yang Terbukti ‘Bermain’ di PPDB SMA SMK 2023
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung secara tegas akan mencopot kepala sekolah yang terbukti curang saat PPDB SMA SMK 2023.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hardanta menyikapi banyaknya indikasi kecurangan PPPD SMA SMK 2023.
“Makanya kami sudah wanti-wanti dan mengumpulkan kepala sekolah dan petugas operator jangan ada kecurangan. Kalau ada yang terbukti langsung kita berikan sanksi tegas, dicopot,” kata Tommy di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023).
Bahkan Disdikbud Lampung sudah menyiapkan SK untuk pencopotan kepsek yang terbukti ‘bermain’ dalam proses PPDB SMA SMK 2023.
“Drafnya sudah ada. Jadi kalau ada yang memang benar-benar terbukti curang tinggal masukin namanya, langsung kita copot,” tegasnya.
Tommy menjelaskan Disdikbud Lampung sudah berupaya semaksimal mungin untuk mencegah kecurangan PPDB SMA SMK. Namun tak dipungkiri aturan PPDB yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan calon siswa untuk berbuat curang.
Misalnya zalur zonasi, warga dari daerah lain bisa menumpangkan nama anaknya di KK saudara atau keluarga yang tinggal di dekat sekolah yang akan dituju. Pemindahan KK sengaja dilakukan sejak lama agar nantinya verifikasi syarat KK minimal setahun bisa lolos.
Untuk zalur pindah tugas orang tua, juga bisa diakali dengan membuat surat pindah dengan cap stempel sebagai bukti legalitas. Sementara pihak sekolah tidak bisa memverifikasi kebenaran dari data tersebut.
“Misalnya ada anaknya yang ingin masuk sekolah di Bandar Lampung tapi rumahnya di Metro. Orangtuanya misal mengaku wartawan yang pindah tugas liputan lalu kasih suratnya ke sekolah. Padahal yang tanda tangan berkas itu siapa kita juga tidak tahu,” jelasnya.
Sementara dari jalur prestasi juga tetap ada celah yang bisa dicurangi. Misalnya orang tua calon siswa meminta kerabatnya yang betugas di pengurus cabang olahraga tertentu untuk menerbitkan sertifikat prestasi kejuaraan.
PPDB SMA SMK
Disdikbud Lampung
Tommy Efra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
