Demo! Ratusan Petani Kota Baru Tuntut SK Sewa Lahan Dicabut
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Hal ini berawal pada 2010 di mana petani diberi tali asih Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk meninggalkan lahan garapannya.
Pemprov saat itu beralasan akan ada pembangunan Kota Baru di lahan tersebut. Tapi pada akhirnya Kota Baru mangkrak.
Petani kemudian diperbolehkan menggarap lahan dengan membayar sewa Rp3 juta per hektare (ha).
"Cek di lahan itu, siapa yang ngacak-ngacak, siapa yang rusak lahan! Bukan masyarakat, tapi oknum Satgas itu Pak," ujar Tini sambil menangis.
Dia karenanya berharap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar membantu masyarakat di 10 desa yang menjadi korban teraniaya.
"Kemarin saya dipanggil (oleh pihak desa), dibilang nyerobot lahan. Lalu, lahan mana yang saya serobot?" tanyanya.
Dia menjelaskan lahan yang digarapnya adalah warisan orang tua sejak tahun 1960-an.
"Boleh dicek, saya enggak bohong. Makanya saya heran dengan pemerintah sekarang, tahunya cuma menakut-nakuti," kesalnya. (*)
Hari Tani Nasional
Kota Baru
Lampung Selatan
Orasi
Tugu Adipura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
