Baru 8 Orang Lolos Donor Plasma Konvalesen, Ini Syarat Jadi Pendonor dan Penerima

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

19 Maret 2021 19:38 WIB
Kesehatan | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung sejak 1 Maret 2021 sudah membuka layanan terapi plasma konvalesen. Pelayanan dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. 

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Darah PMI Lampung Yulika Sugesty, pelayanan terapi plasma konvalesen di Lampung hanya bisa dilakukan di PMI Provinsi Lampung.

“Hingga saat ini sudah terdata ada 18 orang yang sudah mengikuti pemeriksaan menjadi pendonor plasma konvalesen ini, namun yang lolos dan plasmanya bisa digunakan hanya 8 orang. 10 orang gagal, karena ada kriteria yang tidak masuk," ungkap Yulika kepada Rilislampung.id, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut, Yulika juga mengatakan bahwa tidak ada efek untuk pendonor setelah ia mendonorkan plasmanya, semuanya aman karena sudah di uji.

Terapi plasma konvalesen saat ini sedang menjadi fokus untuk membantu pasien yang terinfeksi covid-19, selain dengan vaksinasi dan memperketat protokol kesehatan.

Plasma konvalesen itu bisa sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi.

Singkatnya, donor darah plasma konvalesen adalah donor darah dari penyintas covid-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh dari covid-19.

Yulika juga menjelaskan adanya biaya untuk pemeriksaan terkait terapi plasma konvalesen. 

“Biaya pemeriksaan hingga mendapatkan plasma yaitu Rp2 juta,” paparnya. (*) 

Berikut adalah syarat-syarat menjadi pendonor plasma konvalesen:

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya