BPS: Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Lampung Sudah Berstatus Tinggi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

30 September 2023 21:59 WIB
Ragam | Rilis ID
Data Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung. Foto : Lampungprov.go.id
Rilis ID
Data Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung. Foto : Lampungprov.go.id

RILISID, Bandarlampung — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Lampung saat ini sudah berstatus tinggi.

Dari hasil survei yang dilakukan BPS, tercatat IPM Lampung tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Yaitu sebesar 70,45 atau tumbuh 0,79 persen (meningkat 0,55 poin) dibandingkan capaian tahun 2021.

“Provinsi Lampung kini berada pada status capaian pembangunan manusia “tinggi” yaitu 70 ≤ IPM < 80),” tulis BPS Lampung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).

Menurut BPS, kenaikan IPM ini membuktikan bahwa setelah pandemi Covid-19, Pembangunan manusia di Lampung terus meningkat.

Peningkatan IPM Lampung juga didukung oleh peningkatan pada semua komponen penyusunnya. Peningkatan terbesar terjadi pada komponen pengeluaran per kapita yang disesuaikan. 

"Pada tahun 2022, pengeluaran per kapita telah merangkak naik 2,97 persen atau meningkat 298 ribu Rupiah dibanding tahun 2021 menjadi Rp 10,336 juta per tahun,” tulis BPS.

Dengan peningkatan ini, maka ada tambahan satu kabupaten yang berubah status capaian IPMnya, yaitu Kabupaten Lampung Timur yang meningkat menjadi berkategori “tinggi”.

Dengan demikian, jumlah kabupaten/kota di Lampung dengan status capaian pembangunan manusia yang “tinggi” (70 ≤ IPM < 80) ada lima.

Yaitu Kota Bandarlampung (78,01), Kota Metro (77,89), Kabupaten Pringsewu (70,98), Kabupaten Lampung Tengah (70,80) dan Kabupaten Lampung Timur (70,58).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

IPM

Indeks Pembangunan Manusia

BPS Lampung

IPM Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya