Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
Kalbi Rikardo
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — “Seluruh kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” demikian disampaikan Mirza dalam SE tersebut.
Berita lengkapnya baca: Pemprov Lampung Beri Relaksasi Harga Singkong: Batas Maksimal Rafaksi 25 Persen per 1 Desember
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
SE Gubernur Nomor 188 Tahun 2025
Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
