Agus Nompitu

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Lampung

21 Mei 2021 18:58 WIB
Quotes | Rilis ID
Agus Nompitu Kapala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Grafis: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Agus Nompitu Kapala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Grafis: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung — "Para pekerja jangan takut untuk mengadukan segala macam permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk jika masih ada pengaduan terkait THR," ucap Agus Nompitu Kapala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung saat rapat koordinasi secara virtual, terkait pelaksanaan posko pengaduan THR bersama Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Berita lengkapnya baca: Disnaker Beri Waktu Sepekan 12 Perusahaan Bayar THR Karyawan, Jika Lewat Sanksi Menunggu

Download gambar klik disini.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya