Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Segera Masuk Meja Hijau

Yuda Haryono

Yuda Haryono

5 November 2020 14:42 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) 2019 dengan tersangka Bace Subarnas (58) tak lama lagi segera masuk meja hijau.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (4/11/2020).

Tersangka yang juga Kepala Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu itu dinilai mengakibatkan kerugian negara Rp389,5 juta.

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No: 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat tim audit Inspektorat Pringsewu.

Lengkapnya Baca: Korupsi ADD, Kepala Pekon di Pringsewu segera Diadili

 

Lihat juga Video Sebelumnya

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya