Kapolri Terbitkan Aturan Polwan Boleh Berambut Panjang, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan aturan untuk Polisi Wanita (Polwan) dan boleh memanjangkan rambutnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Ngara Republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pada tanggal 31 Agustus 2023 telah ditandantangani langsung Kapolri, dimana aturannya adalah sebagai berikut dengan TNI dan Polisi dunia.
"Pertama bagi Polwan yang memiliki rambut panjang 2 cm di bawah kerah itu harus model cepol dan diameter semuanya itu sekitar 15 cm," kata Umi, Jumat (29/9/2023).
Kemudian juga diatur, tidak boleh berponi, rambutnya harus hitam, tidak boleh mewarnai rambut dan menggunakan aksesoris. Rambut juga tidak lebih dari 2 cm di bawah kerah bagi mereka yang tidak berhijab.
"Ada kerapihan dan juga tidak boleh mewarnai rambut. Harus sesuai warna aslinya, kemudian juga tidak boleh menggunakan rambut seperti pria," jelasnya.
Lalu peraturan untuk yang memakai wig ini diperbolehkan, ketika bersangkutan sakit dan mengharuskan rambutnya itu palsu. Tetap warna hitam dan harus menunjukkan surat keterangan dari Dokter bagi yang sakit.
"Bagi anggota Polwan yang memiliki tugas khusus, mereka diperbolehkan berambut panjang. Kemudian juga menggunakan wig dan berwarna itu diperbolehkan," paparnya.
Menurut Kabid, kalau dulu memang rambut Polwan ini hanya sebatas diatas kerah. Sehingga yang terbaru ini,diberikan sedikit kelonggaran untuk bisa menata rambutnya itu sedemikian rupa.
"Artinya boleh berambut panjang, asal harus diatur yang rapi. Ada peraturannya yaitu kalau dia di bawah 2 cm di bawah, kerah wajib dicepol tidak ada poni," pungkas Kabid. (*)
Kapolri
Polwan
aturan rambut. Humas Polda
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
